KBEONLINE.ID– Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjamin bahwa pada bulan Juli 2024, tarif listrik untuk tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi, atau disebut juga sebagai penyesuaian tarif, tidak akan berubah.
Memang, setiap tiga bulan sekali, PT PLN (Persero) berhak mengubah tarif untuk golongan nonsubsidi.
“Iya, kalau listrik (tarifnya) tidak naik,” kata Arifin pada hari Jumat, (28/06).
Baca Juga:Skenario dan Alasan Kominfo di Balik Pemblokiran Internet di Kamboja dan FilipinaKim Seon Ho dan Go Yoon Jung Siap Bintangi Drama Korea 'Can This Love Be Translated?'
Jisman P. Hutajulu, direktur jenderal ketenagalistrikan, juga menggarisbawahi bahwa tarif listrik untuk konsumen nonsubsidi tetap tidak berubah selama kuartal ketiga 2024, atau dari Juli hingga September di tahun yang sama. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi melalui implementasi program ini.
Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2023 menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini terkait dengan perubahan parameter makroekonomi yang diukur, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
“Penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya berdasarkan empat indikator (kurs, ICP, inflasi, dan HBA). Namun, pemerintah menentukan tetap atau tidaknya tarif listrik untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi,” kata Jisman di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024-yakni nilai tukar Rp 15.822,65 per dolar AS, ICP US$ 83,83 per barel, tingkat inflasi 0,38%, dan HBA US$ 70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO batu bara-menjadi parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan III tahun 2024.
Selain itu, Jisman juga menyebutkan bahwa 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik tetap mendapatkan tarif listrik dengan tarif yang sama tanpa kenaikan.
“Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” kata Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat tetap menjunjung tinggi standar pelayanan pelanggan sekaligus mendorong penjualan listrik dan melakukan efisiensi operasional.