Difabel dalam Rekrutmen CPNS

Difabel dalam Rekrutmen CPNS
Ninik Rahayu
0 Komentar

Oleh: Ninik Rahayu

PUBLIK dibuat terhenyak ketika status penyandang disabilitas dijadikan alasan untuk menggugurkan pengangkatan sebagai calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Perekrutan pegawai merupakan salah satu bentuk layanan publik yang akan selalu mendapat perhatian masyarakat, terutama jika tidak sesuai dengan prosedur.

Karena itu, sudah tidak pada tempatnya jika pemerintah masih kurang menjadikan isu tersebut sebagai bagian reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pemerintah melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin kelangsungan hidup difabel untuk maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mereka bagian tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pada Februari 2019, Saudari drg RSI mendatangi Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sumatera Barat untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang berupa penyimpangan prosedur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Sumbar, dalam proses seleksi CPNS 2018 di pemkab setempat.

Baca Juga:Melihat Ritual Sedekah Bumi di CilamayaCellica Minta Jamaah Haji Doakan Karawang

Bagaimana tidak, pelapor telah dinyatakan lulus seleksi CPNS berdasar hasil integrasi nilai tertinggi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB) dari kepegawaian untuk formasi dokter gigi di unit penempatan kerja (UPK) Puskesmas Talunan. Tetapi, dia tidak diusulkan mendapat NIP ke BKN Regional XII Pekanbaru. Dengan demikian, nama pelapor tidak muncul pada daftar CPNS yang telah melakukan pemberkasan. ORI Perwakilan Sumbar telah mengirimkan surat dan menyarankan kepada BKPSDM Solok Selatan agar mengusulkan peserta CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi berdasar hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Pengusulan berpedoman pada Peraturan BKN RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. ORI juga meminta BKPSDM Solok Selatan untuk segera menyampaikan hasil tindak lanjut saran tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat jangka waktu seleksi CPNS 2018 cukup singkat. Karena terlalu lama menunggu jawaban dari Pemkab Solok Selatan, ORI Mei lalu melalui kantor perwakilan berinisiatif menanyakan persoalan itu secara langsung.

0 Komentar