KARAWANG- Naiknya status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melilit pajabat Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pendidikan (Disdik) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Karawang diapresiasi praktisi hukum, Asep Agustian alias Asep Kuncir (Askun).
Pasalnya, jarang terjadi dua atau lebih kasus dugaan tindak pidana korupsi dinaikan secara bersamaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, Askun optimis dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka pejabat di dua OPD tersebut tidak lama lagi bakal menyandang gelar tersangka.
“Kalau sudah dinaikan ke status penyidikan, maka biasanya enggak lama lagi aka ada yang jadi tersangka,” ujarnya.
Askun meminta kepada sejumlah saksi dari dinas terkait yang akan dipanggil Kejari Karawang agar bersikap kooperatif dan jangan menutup-nutupi kasus tersebut karena bisa menyebabkan saksi pada akhirnya jadi tersangka.
“Apapun bentuk dan ceritanya, karena ini sudah tahap penyidikan, maka tidak lama lagi akan muncul tersangka,” ujarnya.
Menurut Askun, menentukan tersangka memang tidak mudah, namun tersangka akan terbentuk ketika nanti saksi dipanggil kembali dalam tahap penyidikan keterangannya berbeda, maka patut diduga saksi berbohong, sehingga ketika ada panggilan kembali saksi ditetapsan sebagai tersangka. (prst/mhs)