Faktor Ekonomi, 1.676 Pasangan Bercerai

Faktor Ekonomi, 1.676 Pasangan Bercerai
GUGATAN : Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat 1.676 perkara gugatan cerai selama Januari sampai September 2022.
0 Komentar

PURWAKARTA – Sepanjang Januari sampai September 2022. Angka kasus perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta telah mencapai 1.676 perkara.“Iya jumlah perkara gugatan itu baik dari cerai gugat yang dilakukan istri maupun cerai talak yang dilakukan suami,” ujar Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa kepada wartawan.Menurut Asep, ada sejumlah faktor yang mendorong kasus angka gugatan cerai yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Mulai dari, faktor ekonomi, ketidakcocokan serta adanya orang ketiga dalam rumah tangga.“Rinciannya harus di lihat data dulu, tapi memamg kebanyakan itu karena faktor ekonomi dan orang ketiga,” ungkapnyaDia merinci, ada sebanyak 362 perkara permohonan terdiri atas isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, izin poligami maupun perubahan nama. Untuk memudahkan, pelayanan publik terhadap masyarakat pihak Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta juga menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).Lanjut Asep, jumlah ribuan kasus ini termasuk juga yang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya yakni Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Ambu Anne telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Senin (19/9/2022) lalu.“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” jelas Asep.“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar