Indonesia Dukung Keputusan Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri

Pendudukan Israel di Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri
Pendudukan Israel di Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri
0 Komentar

Pilihan ini mungkin akan membuat Israel berada di bawah tekanan diplomatik yang lebih besar. Israel juga “diwajibkan untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang direbut, menurut Mahkamah Internasional.

Pengadilan menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel “merupakan pencaplokan sebagian besar wilayah yang diduduki,” dengan mengutip pendirian permukiman baru dan pembangunan tembok pemisah yang sedang berlangsung.

0 Komentar