Info Loker Dibutuhkan 29.652 Orang untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi

KPPS Pilkada Kabupaten Bekasi
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 telah dibuka. Waktu pendaftaran sampai minggu depan.
0 Komentar

KBEonline.id – Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 telah dibuka. Waktu pendaftaran sampai minggu depan. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, membutuhkan sebanyak 29.652 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani pada Selasa (17/09).

Baca Juga:Bupati Aep Resmikan Pusat Pelatihan Haji dan Umroh H Maslani, Dari Anak Petani Hingga Calon Wakil Bupati Karawang di Pilkada 2024

Burani mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar.

Selain itu, lanjut Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.

KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Dia menyatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Kendati begitu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Selain membuka pendaftaran anggota KPPS, kata Burani, pihaknya secara terpisah juga menyiapkan dua orang anggota Satlinmas atau petugas ketertiban yang akan membantu tujuh anggota KPPS di setiap TPS.

Baca Juga:KPU Karawang Bakal Rekrut 26.551 Anggota KPPS, Pendaftaran Dimulai 17 sampai 28 September 2024Hajat Warga Karawang di HUT ke 391, Disediakan Ribuan Tumpeng Pecahkan Rekor MURI

“Jumlah keseluruhan anggota Satlinmas yang dibutuhkan sekitar 8.472 personel. Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkab Bekasi ataupun pihak desa atau kelurahan setempat,” ucap dia.​​​​​​​

0 Komentar