KBEonline.id – Direktur Bumdes Jayaperkasa, Desa Sukaluyu, Ponijan mengungkapkan penyesalan atas tindakan seorang pengusaha yang ia sebut telah memfitnah Kepala Desa Sukaluyu bahkan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.
Ponijan menyebutkan bahwa laporan yang dilaporkan pengusaha melalui pengacaranya yakni Gary Gagarin terhadap Lina Helina. Padahal sang kades kata Ponjian, sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama antara Bumdes dan PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP).
“Pengacara ini jangan merasa paham hukum sehingga seenaknya melaporkan kades kami yang tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerja sama antara kami dengan PT. HBSP,” ujar Ponijan.
Baca Juga:Dinilai Tidak Becus Monitoring PKH, Mahasiswa Gruduk Kantor Dinsos Kabupaten BekasiSekcam Serang Baru Ingatkan Posyandu Untuk Bisa Ciptakan Inovasi
Ponijan menjelaskan bahwa kerjasama antara BUMDes dan PT. HBSP didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 7 Oktober 2021. Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan BUMDes, LPM, Karang Taruna, PPLS, dan PT. HBSP yang diwakili oleh Direktur Utama, H. Ali Mukadas Said, SH. Kerjasama ini, kata dia, berjalan lancar hingga Mei 2024 dengan PT. HBSP memberikan imbalan atas pengelolaan limbah perusahaan setiap bulan kepada BUMDes.
“Tempat perjanjian dipilih oleh H. Ali dan semua pihak menandatangani dengan baik hingga foto bersama diambil. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, pengacara HBSP menyatakan bahwa kliennya merasa dipaksa, yang dinilai sangat tidak masuk akal,” kata dia.
“Dalam perjanjian tersebut jelas diatur bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak selesai, disepakati untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.
Bumdes Jayaperkasa mengingatkan PT. HBSP bahwa jika mereka tidak bisa berkomitmen dan menghargai warga masyarakat serta pemerintah setempat, masih banyak perusahaan lain yang kompeten untuk mengelola limbah sisa produksi. Bumdes berencana untuk menyampaikan aspirasi ini kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang bertugas menggali potensi ekonomi di desa sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa, berhak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk kesepakatan dengan pihak lain,” tambah Ponijan.