Kasus Penipuan Penerimaan Calon Polisi Diduga Mengendap di Kejari Karawang Meski Sudah P.21

Kejaksaan Negeri Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang diduga mengendapkan kasus penipuan penerimaan calon polisi, meski sudah P.21
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diduga mengendapkan kasus penipuan penerimaan calon polisi, meskipun kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21 dengan seorang tersangka yang telah ditetapkan. Hingga sembilan bulan berlalu, kasus ini belum juga disidangkan, menyebabkan keluarga korban mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut pada Senin (1/10).

Menurut keterangan korban, Mugiarto Toto (54), kasus ini bermula ketika ia mendapatkan tawaran dari seorang temannya, Jajat, yang mengaku mampu membantu putrinya untuk diterima menjadi anggota polisi. Jajat kemudian mengenalkan Mugiarto kepada seseorang bernama DL, yang diklaim memiliki hubungan dekat dengan perwira polisi.

“Saya dikenalkan dengan seseorang bernama DL, yang katanya memiliki kedekatan dengan petinggi kepolisian,” ujar Mugiarto Toto.

Baca Juga:Nelayan Karawang Dukung Pasangan ASIH Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024KPU Purwakarta Terima LADK Paslon Bupati Purwakarta 2024

Setelah perkenalan tersebut, Toto diminta membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk memproses pendaftaran putrinya. Namun, DL kemudian meminta tambahan uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp 1,6 miliar. Meski telah menyerahkan sejumlah uang, putri Mugiarto tetap tidak lolos seleksi masuk kepolisian. Merasa tertipu, Mugiarto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, saya langsung melapor ke polisi,” ungkapnya.

Setelah penyelidikan oleh Polres Karawang, DL ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meskipun berkas perkara sudah lengkap (P.21), kejaksaan belum juga melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

“Seharusnya jika sudah P.21, kasus segera disidangkan. Tapi ini sudah delapan bulan sejak P.21, kok malah mandek. Ada apa sebenarnya?” tanya Mugiarto.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan P.21 sejak Desember 2023. Namun, ia menjelaskan bahwa tersangka DL belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena alasan kesehatan.

“Kami sudah mencoba untuk melaksanakan tahap dua, tapi tersangka DL sedang sakit. Hasil pemeriksaan dari rumah sakit menyebutkan bahwa kondisinya memang tidak memungkinkan,” jelas Syaifullah.

0 Komentar