Kecelakaan Maut Kelalaian Dishub

Kecelakaan Maut Kelalaian Dishub
0 Komentar

Pengamat Transportasi Minta KNKT InvestigasiKOTA BEKASI – Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menganggap kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi adalah kelalaian. Harusnya pihak berwenang belajar dari kasus serupa di Jalan Transyogi, Cibubur beberapa waktu lalu. “Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diduga lalai dalam persitiwa yang terjadi di Jalan Sultan Agung itu,” tegasnya, pada Rabu (31/8/2022). Menurutnya dalam waktu yang berbeda 3 jam, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pekayon, Bekasi Selatan, dimana satu buah truk bertonase besar melintas dan menubruk pengendara jalan sekitar. “Harusnya mereka bisa belajar dari kasus transyogi agar tidak lalai dan terjadi kecelakaan serupa,” ungkapnya. Lanjutnya, kecelakaan itu akibat pengawasan yang lemah dari pemerintah daerah setempat dan kepolisian. Sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berujung kecelakaan. Tigor mengatakan, undang-undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sudah menjelaskan jam operasi pengemudi kendaraan seperti truk bermuatan. Adapun mengenai peraturan lainnya adalah kententuan yang di buat oleh masing-masing daerah. Seperti kontainer, truk atau alat-alat berat itu lanjutnya  sudah diatur terkait waktu melintas pada jam tertentu semisal pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB atau pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Tapi kenapa ada kendaraan bermuatan besar melintaa harus jam segitu. Karena saat itu jalanan kan sudah longgar dan tidak ramai, sehingga mengantisipasi kecelakaan. “Sementara yang terjadi di Kota Bekasi kan itu udah jam 10 pagi. Nah di Kota Bekasi itu, ada engga larangan untuk melintas di jalan tersebut? Kalau ada kenapa bisa lolos? Sudah itu kenapa ada menara BTS diatas lahan fasum itu, sehingga saat tertabrak, roboh dan menimpa kendaraan lain dan menyebakan pengemudinya meninggal,” ungkapnya. Tigor juga meminta kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar transparan dalam melakukan investigasi kecelakaan yang terjadi. Jika ditemukannya pelanggaran pada perusahaan, maka berikan sanksi tegas untuk pelajaran perusahaan angkutan jalan lainnya. “Saya berharap KNKT dalam proses investigasinya nanti bukan hanya memeriksa sopirnya saja. Jika karena sopirnya yang lalai atau mengantuk, maka dilihat juga waktu kerja si sopir, apakah dia bekerja melebih 8 jam? Kalau melebihi 8 jam, maka perusahaan perlu diberikan sanksi juga karena undang-undang sudah mengatur terkait jam kerja,” jelasnya. “Selain itu, jika perusahaan tersebut tidak melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan yang dimilikinya itu, maka murni ini kesalahan perusahaan dan jika perlu cabut izin operasionalnya,” pungkasnya. (amn/rie) 

0 Komentar