Kejari Bekasi Gelar Sosialisasi Hukum Kepada Para Kades di Cikarang Barat

Kejari Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghelat Penerangan Hukum terhadap para Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghelat Penerangan Hukum terhadap para Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.

Penerangan Hukum ini dikemas dengan konsep coffie morning di Pendopo Rawa Binong, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat. Kamis (5/9).

“Ini adalah yang pertama kita (Kejaksaan) melakukan ngopi bareng dengan teman-teman kepala desa. Mudah-mudahan kedepannya berkelanjutan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada Cikarang Ekspres, Kamis (5/9).

Baca Juga:Tindak Lanjuti Dirjen Pendidikan Dasar, Disdikpora Karawang Berhasil Bentuk 2.383 TPPKSDN Karyasari I Rengasdenglok Raih Prestasi Pramuma Tingkat Kabupaten Karawang

Dwi Astuti menyapaikan, Kejaksaan membuka ruang konsultasi kepada para Kades terkait dengan pengelolaan Anggaran Desa.

“Jadi kita tentang Dana Desa (DD) supaya mereka (Kades) tidak takut dengan kita (Kejaksaan) untuk berkonsultasi. Kemudian kalau ada permasalahan juga teman-teman kades ini bisa langsung datang ke kantor untuk bertanya atau berkonsultasi,”

“Jadi kedepannya kalau ada permasalahan teman-teman kades bisa langsung konsultasi atau diskusi dengan kita, kita cari permasalahannya, kita cari solusinya supaya kedepannya sama-sama mendapatkan solusi terbaik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyambut baik Program Kejari dalam melakukan Penerangan Hukum terhadap para Kades di Kabupaten Bekasi.

“Kami sangat menyambut baik sekaligus mengapresiasi program luar biasa ini. Fungsi dan manfaat kegiatan ini luar biasa,” bilangnya.

Rahmat mengatakan, Kejaksaan membuka lebar untuk memberikan ruang kepada para kades dalam pendampingannya dan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di desa.

“Termasuk penerangan hukum nya seperti pengelolaan Anggaran Desa, terus juga ada kasus-kasus lain tentang pertanahan dan lain sebagainya. Itu dari Kejaksaan sangat membuka lebar berkaitan dengan hal tersebut. Jadi jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan ke kejaksaan dalam hal pendampingan kegiatan apapun yang ada di desa,” pungkasnya. (mil)

0 Komentar