Kejari Tahan Mantan Kepala Dinasi Pertanian Bekasi

Kejari Tahan Mantan Kepala Dinasi Pertanian Bekasi
Kejari Tahan Mantan Kepala Dinasi Pertanian Bekasi
0 Komentar

Bikin Ulah PAD Bocor Nyaris Rp 1 MKABUATEN BEKASI- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AK selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah (BMD).AK yang menjabat pada periode 2016-2019 itu, diduga menyalahi aturan saat menerbitkan surat Izin Pemanfaatan Lahan kepada Koperasi Saung Bekasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, seluas 5 ribu meter persegi, pada 2016 lalu.“AK kami tetapkan tersangka sejak Jumat ini dan kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo saat melalui keterangan tertulisnya, di Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023).Penahanan AK merupakan tindak lanjut penanganan kasus setelah sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi menangkap NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi sebagai pengguna aset daerah tersebut.Dalam hal ini, AK menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin penggunaan lahan kepada Koperasi Saung Bekasi meski tidak memiliki legalitas.“Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah,” ucapnya.Selain itu, tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi atas kerjasama pemanfaatan aset milik daerah.

Akibatnya, NH yang memanfaatkan lahan untuk pengelolaan parkir di pasar ikan higienis itu, memperoleh keuntungan pribadi yang tak pernah disetorkan ke kas daerah.“Penggunaan lahan dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Diduga akibat hal tersebut, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp973 juta,” ujar Siwi.Tersangka AK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.Kemudian, Subsiddr Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (bbs/mhs)

0 Komentar