Kemenag Larang Kegiatan Politik di Tempat Ibadah

Kemenag Larang Kegiatan Politik di Tempat Ibadah
0 Komentar

PURWAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengimbau semua pihak tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik.Larangan kegiatan politik di tempat ibadah tersebut dalam rangka menciptakan Purwakarta yang Istimewa, yang aman, tertib dan damai terlebih kedepan memasuki tahun politik.“Saya menghimbau kepada pengurus atau pengelola masjid, gereja, pura, vihara dan kelenteng agar tidak adanya kegiatan politik di tempat ibadah demi kenyamanan umat,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Sopian dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).Sopian mengatakan, ia juga mengajak untuk seluruh pengurus maupun pengelola tempat ibadah mensucikan dan memfungsikan tempat ibadah sebagaimana mestinya. Seperti halnya masjid, selain menjadi tempat ibadah umat Islam, juga harus difungsikan sebagai tempat yang mewadahi kegiatan masyarakat di sekitar masjid tersebut berada.“Saya mengharapkan masjid tidak hanya tempat ibadah, tempat i’tikaf, tapi juga ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain. Dan memang fungsi masjid sesungguhnya seperti itu. Saya mengajak untuk seluruh pengurus maupun pengelola tempat ibadah mensucikan dan memfungsikan tempat ibadah,” tuturnya.Menurut Sopian, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, Sopian mengungkapkan bahwa masjid memiliki keleluasaan untuk dapat menjadi pembina masyarakat. Baik itu menyangkut masalah ekonomi, masalah kesehatan, dan masalah-masalah sosial.“Masjid selain tempat ibadah merupakan pembinaan masyarakat di sekitar masjid. Baik itu menyangkut masalah ekonomi, masalah kesehatan, dan masalah-masalah sosial,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar