Kendalikan Ahli Fungsi, Purwkarta Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Kendalikan Ahli Fungsi, Purwkarta Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
PENETAPAN : Rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi yang dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
0 Komentar

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Purwakarta.Rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi yang dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.Sebelum Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disahkan menjadi Perda. Pansus B DPRD dan pandangan umum fraksi Fraksi DPRD Purwakarta menyampaikan laporan terkait Raperda yang dimaksud. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap Raperda tersebut dapat dipahami dan dimengerti.Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengapresiasi terhadap usulan raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.“Urgensi terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata wanita yang akrab disapa Ambu Anne.Ambu Anne mengatakan, penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda. Diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.Hal itu guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.“Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Purwakarta,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar