KNPI: Libatkan Para Ulama

KNPI: Libatkan Para Ulama
0 Komentar

Tak Ada Alasan Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

KARAWANG – Kasus penolakan jenazah penderita Covid 19 sangat memprihatinkan. Padalah menurut Ketua DPD KNPI Karawang, Lukman N Iraz, tak alasan jenazah korban Covid 19 ditolak pemakamannya. Untuk memberikan penjelaskan dan sosialisasi kepada masyarakat, KNPI mendesak pemerintah melibatkan para ulama dan tokoh masyarakat. “ Pemerintah harus melibatkan ulama untuk menjelaskan status hukum dalam agama kalau kita menolak jenazah hukumnya dosa besar,” ujar Lukman kepada KBE, kemarin. Selain itu, Lukman juga menjelaskan, masyarakat dituntut juga mengetahui tentang sifat-sifat dari virus korona, dimana jika inangnya (penderita) meninggal virusnya otomatis mati. “Jadi gak ada ga juga secara keilmuan atau medis kita menolaknya, “ tandasnya. KNPI juga, taka Lukman, mendukung penuh dan meng apresiasi langkah kepolisian untuk menghukum para provokator yang menolak jenazah Covid 19. “Pihak apata keamanan jangan ragu untuk menindaknya,” ujarnya lagi. Berbagai Langkah Sementara itu berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencegah oenyabaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Mulai dari melakukan patroli rutin untuk memantau aktivitas warga di luar ruang publik, hingga membentuk tim pencegahan di setiap desa/kelurahan. Patroli rutin dilakukan aparat gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, tim Damkar serta tim kesehatan. Dalam patroli tersebut aparat akan memberikan imbauan dan membubarkan setiap kerumunan masa yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, pembentukan tim gugus tugas tingkat desa juga telah dilakukan untuk memberikan edukasi serta sosilasisasi mengenai bahaya Covid-19 kepada masyarakat. “Mereka juga aktif memeiksa masyarakat yang ODP, PDP ataupun OTG hingga tingkat desa,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Karawang, dr. Fitra Hergyana. Tim gugus juga membentuk call center dengan pelayanan selama 24 jam. Call center tersebut bisa dihubungi oleh masyarakat jika merasakan adanya gejala seperti Covid-19 ataupun melaporkan adanya anggota keluarga maupun tetangga yang bergejala. “Tim kami juga siap 24 jam untuk ketersediaan ambulance dari Kalacak,” kata dr. Fitra. Langkah antisipasi lainnya melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin ke tiap-tiap desa hingga tingkat RT, pembagian hand sanitizer, pembuatan wastafel atau tempat cuci tangan di tempat-tempat umum. “Dan melalui surat edaran dari Bupati, sejumlah tempat keramaian seperti mall, café dan restoran juga tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Fasilitas umum milik pemerintah juga telah ditutup untuk mencegah keramaian dan penyebaran,” ujar Fitra. Ia juga memastikan bahwa semua RS di Karawang harus siap untuk menangani masyarakat yang memiliki gejala COVID-19 tanpa terkecuali. Sementara, hingga Minggu, 12 April 2020, kasus terkonfirmasi positif kembali terjadi di Karawang. 1 (satu) orang dinyatakan positif melalui rapid tes. Sehingga, total positif Covid-19 di Karawang berjumlah 45 orang (meninggal 2 orang). Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 84 orang, selesai pengawasan 43 orang, dan masih dalam pengawasan 39 orang dan dua orang meninggal dunia. Untuk ODP berjumlah 2.729 orang, selesai pemantauan 1.535 orang dan masih dalam pemantauan 1.194 orang. “Untuk ODP WNI sebanyak 2.694 dan ODP WNA sebanyak 35 orang,” kata dr. Fitra. Sementara OTG atau orang tanpa gejala berjumlah 161 orang dan selesai pemantauan sebanyak 15 dan masih dalam pemantauan 146 orang. (shn/rie)

0 Komentar