Jangan Coba-coba…., Komite Sekolah yang Ikut Jadi Timses Caleg Terancam Dicopot

Komite Sekolah yang Ikut Jadi Timses Caleg Terancam Dicopot
Komite Sekolah yang Ikut Jadi Timses Caleg Terancam Dicopot/ ilustrasi
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Meski bukan ASN, tapi anggota Komite Sekolah yang Ikut Jadi Timses Caleg Terancam dicopot posisinya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi bakal mengevaluasi komite sekolah yang terlibat dalam politik praktis.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan. Menurut Permendikbudristek Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 4 ayat 1 bagian b nomor 2 berbunyi anggota komite sekolah terdiri atas unsur pada huruf anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota atau pengurus organisasi profesi pendidikan dan pengurus partai politik.

Baca Juga:Membongkar Pengadaan Hewan Ternak di Karawang, Diduga Jadi Lahan ‘Daging’ Pokir DewanFix, Rundown Ganjar dari Pagi sampai Malam di Karawang, Start dari Resinda, Purwadana, Dengklok, Kediaman Haji Dewa sampai Pulobata

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturrohman, mengakui bahwa terdapat komite sekolah yang tercatat sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini menunjukkan keterlibatan komite sekolah dalam politik praktis.

Imam menyampaikan, terkait masalah tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi dan evaluasi sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Apabila mengacu peraturan tersebut dan saat ini realitasnya masih ada anggota komite sebagai pengurus partai dan caleg. Kami akan melakukan evaluasi demi menjaga stabilitas dunia pendidikan. Terutama nanti pada 2024,” ucap Imam.

Terkait jumlah komite sekolah yang terlibat dalam politik praktis atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Imam mengakui bahwa saat ini belum memiliki data.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi terkait hal tersebut.

“Ke depan kami akan mengidentifikasi. Sebab sekolah sendiri dilarang sebagai lokasi untuk berpolitik apalagi untuk mendapatkan suara dalam pemilihan umum tahun depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, menjadi pengurus partai dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif  merupakan hak setiap warga Indonesia.
Namun dalam peran sebagai komite sekolah, terdapat aturan yang harus dipatuhi.

“Jadi kami hanya untuk menjalani aturan, bukan untuk melarang seseorang sebagai pengurus partai dan sebagai caleg,” ucapnya. (*)

0 Komentar