Komplotan Begal dengan Pancingan Wanita Open BO Diringkus Polisi, Pelaku Wanitanya LY Warga Cikampek Barat

Komplotan Begal dengan Pancingan Wanita Open BO Diringkus
Komplotan Begal dengan Pancingan Wanita Open BO Diringkus
0 Komentar

“Barang bukti yamg diamankan, satu cerulit, satu motor milik korban, satu milik pelaku dan lima ponsel,” ungkapnya.

Ke empat tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Kuhpidana Dengan Ancaman pidana penjara 12 Tahun. Dan satu orang penadah Pasal 480 Kuhpidana Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (rie)

0 Komentar