Gara-gara Foto Ini, Kontraktor Rekanan Dinas PUPR Karawang Dilaporkan NGO SCF, Berikut Dugaan Pelanggarannya…

Salah satunya gara-gara Foto Ini Kontraktor Rekanan Dinas PUPR Karawang Dilaporkan NGO SCF, Berikut Dugaan Pelanggarannya...
Salah satunya gara-gara Foto Ini Kontraktor Rekanan Dinas PUPR Karawang Dilaporkan NGO SCF,/ foto SCF
0 Komentar

“Jika PT KMM merasa mendapat atau mempunyai izin pengalihan hak cipta atau mempunyai izin dari kami atau dari peneliti kami, silahkan nanti dibuktikan ke penyidik di Polres Karawang dan Pengadilan,” ungkapnya.

Ketika rekan-rekan media menanyakan saksi dari SCF Solihin mengatakan bahwa saksi pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMM ini adalah sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Karawang.

“Karena teman-teman OPD ini menghadiri paparan PT KMM dan menerima material hasil pekerjaan PT KMM yang memakai karya cipta SCF dan peneliti kami. Salah satunya adalah foto macan tutul jawa hasil kamera trap yang kami pasang dengan Pak Haji Dedi Mulyadi yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,” lanjut Solihin.

Baca Juga:Perebutkan Piala Menpora, Tim U-13 Kabupaten Bekasi Sabet Juara 3Pertumbuhan Ekonomi Karawang di Atas Jabar dan Pusat, Parkland Podomoro Jadi Katalisator Keemasan Industri Properti

Melihat pasal 40 Undang Undang Hak Cipta, Karya Fotografi merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi dan merupakan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan berupa Karya Fotografi, pencipta mempunyai Hak Eksklusif berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Ciptaan saya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta.

Solihin menambahkan bahwa Salah satu hak moral SCF sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk tetap mencamtumkan atau tidak mencantumkan nama SCF atau penelitinya sebagai Pencipta. Sedangkan sebagai Pemegang Hak Ekonomi yang merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, SCF mempunyai hak untuk melakukan penerbitan Ciptaan; penggandaan Ciptaan dengan segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; pengumuman Ciptaan; komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

“Sanski pidananya sesuai dengan UUHC No 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat (3): Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” pungkas Solihin. (rie)

0 Komentar