KBEONLINE.ID– KPK Hibahkan Aset Tanah untuk 5 Desa di Karawang yang berasal dari sitaan kasus korupsi pejabat Karawang beberapa waktu silam.
Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset tanah untuk 5 desa yang ada di Kabupaten Karawang.
Kelima desa itu adalah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya berupa tanah. Total hibah yang diterima senilai Rp. 10.539.731.000.
Di antara tanah yang dihibahkan KPK kepada Pemkab Karawang untuk bengkok desa itu merupakan hasil rampasan KPK dari mantan bupati Karawang Ade Swara.
Ia ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada Tahun 2014.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) hakim kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan bupati Karawang Ade Swara.
Adapun istrinya, Latifah, dihukum 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Ferriyanto, Gugat KPKNL Jakarta, Terkait Dugaan Lelang Tidak Prosedur
Kemudian MA juga mengabulkan KPK untuk merampas ratusan hektare tanah milik dua sejoli tersebut.
Plt Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah. H Aep mengatakan, tanah yang dihibahkan oleh KPK kepa da pemdes akan dijadikan sebagai tanah bengkok.
“Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insha Allah akan dimanfaatkan dengan baik o l e h k a m i p e m b e r i a n hibah ini,” kata H Aep.
Hibah yang diberikan oleh KPK diberikan kepada lima desa itu, adalah aset tanah yang disita oleh KPK. Tanah yang disita berada di lima desa tersebut, dan dihibahkan kepada Pemdes setempat.
“ Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” ujar H Aep.