Langgar Perda, APK Calon Bupati Purwakarta Dicabut Paksa

Langgar Perda, APK Calon Bupati Purwakarta Dicabut Paksa
Petugas gabungan melakukan penertiban APK tak sesuai aturan jelang Pilkada 2024 di Purwakarta, Kamis (8/8).
0 Komentar

“Kami menemukan banyak sekali APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Ini jelas melanggar Perda K3, dan kami harus bertindak untuk menegakkan aturan serta menjaga keindahan kota,” ujar Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada tim sukses calon bupati untuk mencopot APK berukuran besar yang masih terpasang di sejumlah titik strategis.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui tim gabungan ini memberikan tenggang waktu selama tiga hari ke depan bagi para tim sukses calon bupati untuk mencopot sendiri APK yang berukuran besar. Jika dalam jangka waktu tersebut spanduk dan baliho tidak juga dicopot, maka tim gabungan akan melakukan pencopotan secara paksa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua APK yang terpasang mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Komnas PA Karawang Mulai Dalami Dugaan Pencabulan di Lingkup Pesantren di MajalayaZero Stunting, PHE ONWJ Bekali Kader Posyandu Desa Sedari Terkait Perkembangan Fisik Anak 

“Bagi APK yang berukuran besar, kami memberikan waktu tiga hari kepada tim sukses untuk segera mencopotnya. Jika tidak, kami akan mencopot secara paksa,” tegas Teguh pada Kamis (8/8).

Teguh berharap agar semua pihak, terutama para tim sukses, bisa kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Purwakarta dapat berlangsung dengan tertib dan damai. (Bbs/riz)

0 Komentar