Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek, Granmax Ternyata Travel Ilegal dan Tanpa Pengereman

Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek, Granmax Ternyata Travel Ilegal dan Tanpa Pengereman
Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek
0 Komentar

“Hasil dari pengakuan trayek travel tersebut Sopir dari kendaran Grandmax ini tidak ada jeda waktu istirahat selama tiga hari terakhir dengan rute Ciamis – Jakarta dan Jakarta – Ciamis,” jelas Karopenmas Humas Polri, di Kantor Jasa Marga Cikampek Utama, Kamis 11 April 2024. 

Dari 12 jenazah korban kecelakaan maut tersebut 11 jenazah dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Kramat Jati Jakarta dikarenakan fasilitas di RSUD yang kurang mendukung.

“Menimbang untuk sarana dan prasarana pemulasaran penyimpanan jenazah yang terbatas di RSUD Karawang dikhawatirkan proses pembusukan yang cepat,” kata Karopenmas. 

Baca Juga:Lupakan Pilpres, Prabowo akan Turun Pasang Iwan Bule dan Dedi Mulyadi untuk Lawan Ridwan KamilPolisi Evakuasi Pemudik Sakit dari Bus Jurusan Tangerang Magetan di Pos Badami Karawang

“Karena untuk menunggu hasil Lab DNA diperkirakan hari Senin tanggal 15 April 2024 pemindahan jenazah dari RSUD Karawang menuju RS Kramat Jati menggunakan 6 unit kendaraan ambulance,” sambung Karopenmas. Karopenmas menekankan, bahwa kepada seluruh pengendara agar senantiasa selalu memperhatikan fisik dan kesiapan kendaraan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Temuan KNKT Sementara KNKT mengungkap sopir GranMax yang mengalami kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek bekerja melebihi waktu. KNKT pun membeberkan rentetan waktu sopir GranMax bolak-balik Jakarta-Ciamis.

KNKT awalnya menjelaskan bahwa sopir GranMax yang terlibat dalam kecelakaan ini bekerja melebihi waktu kerjanya. Travel ini tidak resmi.

“Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas KM 58 Tol Japek yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2024).Dia menjelaskan rentetan waktu sopir GranMax bolak-balik Jakarta-Ciamis. Berikut ini rentetan waktunya:

  • -Jumat, 5 April 2024Ciamis ke Jakarta pukul 19.30 WIB-Sabtu, 6 April 2024Jakarta ke Ciamis pada siang hari-Minggu, 7 April 2024Ciamis ke Jakarta-Senin, 8 April 2024Menjemput penumpang-Ke Depok pukul 02.00 WIB-Ke Cilebut, Bogor pukul 03.30 WIB-Ke Bekasi pukul 05.30 WIB-Berangkat ke Ciamis pukul 06.00 WIB

Oranda MengecamOrganisasi Angkutan Darat (Organda) mengecam dan mengkritisi PT Jasa Raharja yang memberikan santunan ke seluruh korban tewas penumpang GranMax yang kecelakaan di Tol Cikampek KM 58.

Sebab, Daihatsu GranMax yang ditumpangi korban dan mengalami kecelakaan maut tersebut, diduga travel gelap.

Namun seluruh korban yang ada di mobil tersebut mendapatkan santunan meninggal dari Jasa Raharja.Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

0 Komentar