Nongkrong di Luar Rumah Diangkut Polisi

0 Komentar

KOTA BEKASI– Pemerintah Kota Bekasi membuat sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satunya mengenai larangan berkumpul di luar rumah. Bagi warga yang nekat masih nongkrong di atas jam21.00 siap-siap bakal diangkut oleh kepolisian. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membatasi kegiatan warganya di luar rumah sampai 14 hari ke depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Bekasi Nomor 488/2390/SETDA.Hum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran Infeksi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Sekitar Masyarakat Kota Bekasi. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa aktivitas warga di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian petikan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang diunggah dalam akun Instagram @humaskotabekasi. Dalam surat edarannya, Rahmat juga mengimbau warganya agar menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Misalnya dengan memakai masker. “Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer,” begitu bunyi poin 2 Surat Edaran Wali Kota Bekasi. Di tempat terpisah, Wakil Walikota Bekasi, Tri Ardianto menambahkan, “Mulai malam ini yang nongkrong kita angkut ke polres,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (4/4). Aturan itu tertuang dalam poster Pemkot Bekasi yang tersebar di grup aplikasi perpesanan. Tri dan Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengkonfirmasi kebenaran poster tersebut. “Jika ada remaja atau dewasa yang berkumpul di luar rumah pada siang atau malam hari maka akan diamankan oleh pihak berwajib di lokasi rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarga apabila sudah dinyatakan negatif COVID-19 oleh pemerintah kota Bekasi,” kata Tri dalam poster tersebut. Jajaran Pemkot Bekasi dan polisi juga menindak para pelajar yang nongkrong di luar rumah. “Akan diamankan dan langsung dikembalikan kepada keluarga di rumah agar tetap berdiam di rumah,” lanjutnya. Kendatu demikian, Pemerintah Kota Bekasi belum berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. “Sampai saat ini Pak Wali Kota belum berkeinginan atau berniat mengusulkan PSBB dan lebih memilih karantina atau isolasi wilayah,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto melalui pesan singkat, Minggu (5/3). “Yang tumbuh, dan keinginan bersama warga ialah membatasi pergerakan orang (isolasi mandiri),” terang dia. (bbs/dhy/mhs)

0 Komentar