PAD Kabupaten Bekasi Bocor 8 Miliar, Pajak Hiburan Belum Terkelola dengan Baik

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menrinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bocor sebanyak Rp 8 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menrinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bocor sebanyak Rp 8 miliar.
0 Komentar

 

“Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbit perda larangan tersebut, Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Artinya, pengusaha hiburan di wilayah kita terbebas dari bayar pajak.” tandasnya. (Iky)

0 Komentar