Pandemi Bukan Penghalang Kurban

Pandemi Bukan Penghalang Kurban
TETAP BERKURBAN: Ibadah kurban saat pandami korona seperti sekarang ini justru bisa dimaknai sebagai permintaan ampunan pribadi atas segala kesalahan manusia.
0 Komentar

MUI Purwakarta: Justru Jadi Cara Minta Ampunan

PURWAKARTA– Lebaran Idul Adha atau Idul Qurban sebenatar lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta meminta masyarakat untuk tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tidak melaksanakan salat Ied dan berkurban. MUI menigmbau sebaliknya, momen berkurban merupakan salah satu cara untuk meminta ampunan dan perlindungan diri dari wabah yang hingga kini masih terjadi. “Terlebih orang tersebut mampu secara ekonomi, jadi jangan mengkambing hitamkan COVID-19 untuk tidak berkurban. Justru dengan berkurban salah satu cara kita mendekatkan diri kepada Allah dan pendekatan diri yang konkret itu salah satunya dengan kita berkurban,” ungkap KH Jhon Dien, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, Rabu (29/7/2020). Ia juga mengingatkan, untuk melaksanakan kurban harus memenuhi syarat hingga menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan kurban. “Dari mulai hewannya, waktunya, panitianya, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelaksanaanya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” paparnya. Mengingat saat ini penyebaran korona masih terjadi, ia juga meminta panitia kurban untuk menghindari kerumunan orang dan mengatur waktu pelaksanaan pempotongan hewan kurban. Sehingga, protokol kesehatan tetap dapat dilaksanakan dan pemotongan hewan kurban pun masih tetap dilakukan. “Jika di suatu tempat atau masjid ternyata banyak hewan kurban yang harus dipotong, maka dapat diatur wktunya, jadi tidak usah sekaligus di potong hari itu juga. Karena sesuai ajaran, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dari mulai tanggal 10, 11,12 Dzulhijah. Jadi waktunya diurai saja dan itu kurbanya tetap sah,” terangnya. Sementara terkait pelaksanaan salat Ied, masyarakat diminta tidak memaksakan diri jika situasi dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Terlebih, di masa pandemik COVID-19 yang penyebarannya rentan terpapar akibat adanya kerumunan orang. Salat Ied tidak mesti dilakukan di masjid, tetapi dapat dillakukan juga di rumah. “Sama seperti salat pada Idul Fitri lalu, dapat juga dilakukan di rumah. Tapi jika memungkinkan melaksanakan salat Ied di masjid, tetap jaga jarak dan memakai masker bila diperlukan,” pungkasnya. (san/red)

0 Komentar