Panwascam Cikarang Utara Tetapkan 11 Petugas PKD untuk Pilkada 2024

Panwascam
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara resmi menetapkan 11 orang petugas sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
0 Komentar

KBEonline.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara resmi menetapkan 11 orang petugas sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cikarang Utara untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

 

Jumlah PKD tersebut sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Kecamatan Cikarang Utara. Satu desa/kelurahan diisi satu PKD. Mereka memiliki tugas pokok mencegah pelanggaran dan mengawasi tahapan Pilkada 2024 di desa/kelurahan dimaksud.

 

Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya para petugas desa/kelurahan di 11 wilayah Kecamatan Cikarang Utara tersebut dan menekankan pentingnya memahami tugas, wewenang serta kewajiban sebagai PKD.

 

Baca Juga:Dilengkapi Fasilitas Modern, Dental District Hadir di Pollux Mall CikarangFaizal Haris Siap Bertarung di Pilkada Bekasi 2024

“Kami ucapkan selamat kepada pengawas Pemilu di 11 kelurahan/desa se-Kecamatan Cikarang Utara yang baru dilantik,” kata Yayat Rosidi kepada Cikarang Ekspress pada Sabtu (01/05).

 

Yayat menuturkan, bahwa pemahaman aturan yang berlaku adalah Undang-undang dan Perbawaslu menjadi kunci utama bagi pengawas Pemilu.

 

“Kalian adalah ujung tombak dalam pengawasan. Untuk itu, apapun yang menjadi perintah dari Komisioner Panwascam wajib dilakukan. Selagi masih dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

 

Selain itu, Yayat menjelaskan para jajarannya ini yakni Pengawas tingkat Kelurahan/Desa (PKD) itu mulai aktif bekerja sejak pelantikan hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

 

Setelah dilantik, lanjut Yayat, para anggota pengawas desa/kelurahan di Kecamatan Cikarang Utara diminta untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa/lurah di wilayah kerja masing-masing. 

 

“PKD itu pekerja penuh waktu, jadi jika sewaktu-waktu ada tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada, misalnya yang akan dimulai dalam waktu dekat seperti tahapan DP4, mereka PKD harus turut mengawasi itu,” kata Yayat 

 

Para PKD juga dituntut memiliki tanggung jawab, jujur, dan adil. Selain itu mereka diminta untuk independen, berintegritas, dan netral. Mereka harus bekerja secara objektif, tidak berpihak kepada salah satu kelompok atau golongan partai.

 

Baca Juga:KPU Karawang Gelar Santunan Anak Yatim Jelang Perluncuran Pilkada 2024Yayasan Harapan Umat Karawang menggelar Aksi Peduli Palestina

Dengan begitu, kata Yayat, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi mendatang akan berjalan demokratis. Para anggota panwaslu desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara diyakini merupakan orang-orang terpilih yang telah diseleksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

0 Komentar