Panwaslu Cikarang Selatan Ultimatum Parpol Tertibkan APK di Masa Tenang

Panwaslu Cikarang Selatan Ultimatum Parpol Tertibkan APK di Masa Tenang
0 Komentar

 

Kapan Masa Tenang itu?

Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Maka dapat disimpulkan para calon peserta pemilu baik caleg maupun capres-cawapres diberikan waktu melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024. Kemudian mulai 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang. (mil)

0 Komentar