Para Kades yang Dapat Tambahan Masa Jabatan Jangan Berlebihan, Apalagi Berpesta 2 Hari 2 Malam

Kades
Para kades di Karawang yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan.
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Para kepala desa yang sudah dapat tambahan masa jabatan dan menerima SK dari Bupatjangan berlebihan. Bersyukur boleh tapi jangan berlebihan apalagi apalagi berpesta yang harus mengeluarkan anggaran besar.

Menyikapi perpanjangan masa jabatan kades ini, mestinya dengan sikap lebih serius dalam bekerja karena jabatan ini meskipun jabatan tambahan adalah amanah.

Dalam pantauan media ini, ada beberapa desa di Karawang yang menggelar pesta sykuran menyambut penambahan massa jabatan kades.

Baca Juga:Waspadai Dampak Negatif Perpanjangan Masa Jabatan KadesGina Swara Kembalikan Formulir Pendaftraran ke Gerindra, Diterima Ajang, Maju Terus Sebagai Calon Bupati

“Pesta dengan keluar banyak anggaran tidaklah bagus untuk mensyukuri penambahan masa jabatan kades. Ini amanah harusnya lebih serius lagi dalam melayani warga,” ujar Joni warga Kutawaluya.

Sementara itu dampak memperpanjang masa jabatan Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis. 

Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen politik. 

Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa.  

Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa.

Menurut ICW, korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama. 

Baca Juga:Politik Terbuka dan Arah Koalisi PKB Karawang di Pilkda, Begini Penjelasan Kang RHD Ketika Ade Swara dan Nurlatifah Daftarkan Langsung Gina Swara sebagai Cabup Karawang, Partai Terbelah?

Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi. 

0 Komentar