Para Penadah Motor Milik Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Cilamaya Digiring Polisi

Para Penadah Motor Milik Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Cilamaya Digiring Polisi
Para Penadah Motor Milik Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Cilamaya Digiring Polisi
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Para Penadah Motor Milik Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Cilamaya Digiring Polisi. Polres Karawang menangkap enam penadah sepeda motor milik korban pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Tersangka WY (28) yang merupakan “kekasih” korban.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengungkapkan, bermula tersangka WY melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Asma. Kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor, lalu di jual kepada pelaku 1 (KM) dan lalu pelaku 1 (KM) menjual motor korban kepada pelaku 2 (MR).

Lanjut Prasetyo, dari pelaku 2 (MR) motor tersebut di jual lagi kepada pelaku 3 (DT), lalu kembali dijual kepada pelaku 4 (WC). Kemudian menjualnya motor korban ke pelaku 5 (AA), dan handphone korban dijual kepada sdr (SA). 

Baca Juga:Pejabat PNS Karawang Jangan Kemana- mana, Ba'da Jumat Undangan Mutasi DisebarSiap-siap, Sore Ini Bupati Aep Gelar Mutasi jilid 2 Pemkab Karawang

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sdr (SA) ditemukan beberapa unit 32 kendaraan sepeda motor berbagai merk yang dilengkapi dengan surat surat,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil dan Kasi Humas Ipda Kusmayadi, Jumat (1/3/2024)

Menurut Prasetyo, ke enam penadah ini tindak pidana pertolongan jahat/ tadah dan atau barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan atau pertolongan jahat. 

“Ke enam tersangka penadah dikenai pasal 481 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.

Berita sebelumnya, kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap Polres Karawang.

Pelaku merupakan “kekasih korban” merasa tersinggung akibat perkataan korban, yang merupakan keduanya pasangan sesama jenis.

“Tersangka berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Kamis (22/2/2024).

Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

0 Komentar