Pegi Setiawan Bebas, Hakim PN Bandung Menangkan Pegi dari Tuduhan Polda Jabar

Pegi Setiawan
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, menerima gugatan praperadilan dari pengacara Pegi Setiawan, membebaskannya dari tuduhan dan membatalkan upaya hukum Polda Jawa Barat.
0 Komentar

KBEonline.id – Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, menerima gugatan praperadilan dari pengacara Pegi Setiawan, membebaskannya dari tuduhan dan membatalkan upaya hukum Polda Jawa Barat.

Sidang putusan ini berlangsung pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman. Pegi Setiawan, yang didampingi oleh 22 pengacaranya, mengajukan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Sebelum sidang, Sugianti Iriani, koordinator tim kuasa hukum Pegi, menyampaikan bahwa mereka telah menyusun dokumen kesimpulan setebal 30 halaman yang memuat poin-poin kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Beberapa poin penting termasuk penetapan tersangka tanpa bukti awal yang kuat, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, dan penetapan Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum menjadi tersangka resmi.

Baca Juga:PAN Bantah Beri Rekom ke Acep Jamhuri di Pilkada KarawangPeradi Karawang Desak Sengketa Ibu dan Anak Berakhir Damai

Dokumen ini juga mengkritisi penyitaan barang-barang Pegi tanpa surat perintah pengadilan dan menyebut pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material sebagai indikasi kesalahan prosedur.

Hakim Eman Sulaeman menegaskan komitmennya untuk memberikan putusan yang adil dan objektif, serta meminta dukungan doa agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pada akhirnya, putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

0 Komentar