Pemkot Dituduh Serobot Lahan Warga

Pemkot Dituduh Serobot Lahan Warga
Warga yang mengaku pemilik lahan, Hambali mengungkapkan sejak awal dibangun dan dijadikan tempat wisata oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dia sama sekali tidak pernah dilibatkan.
0 Komentar

Ombusman Soroti Polemik Wisata Hutan Bambu

KOTA BEKASI – Pemkot Bekasi dituduh telah melakukan penyerobotan lahan milik warga—kini lahan itu dijadikan Wisata Hutan Bambu di RW 26 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Warga yang mengaku pemilik lahan, Hambali mengungkapkan sejak awal dibangun dan dijadikan tempat wisata oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dia sama sekali tidak pernah dilibatkan. “Padahal kan saya yang punya tanah ini. Tanah yang luas kurang lebih 798 Meter ini kan punya saya semua. Kenapa saya ngak pernah dilibatkan bahkan pengelolanya aja bukan dari kita,” kata Hambali kepada awak media, kemarin (20/7). Hambali mengaku sudah melayangkan suart dan menggugat tanahnya yang dijadikan fasilitas objek wisata itu. Polemik ini bahkan sudah mendapat perhatian dari Ombudsman RI. Ombudsmen menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019. Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut Kadisparbud menetapkan:

  1. Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi.
  2. Susunan kelompok sebagaimana dimaksud poin 1.
  3. Tugas Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu adalah merencanakan, melaksanakan, memelihara lingkungan. Selain itu Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kadisparbud.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh menyebut SK tersebut hanya berisi pembentukan kelompok sadar wisata dan tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata. “Itu SK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,” ujarnya. “Jadi pengelola tersebut tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti, kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,” terangnya. Teguh menegaskan, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan sama SK dinas pariwisata dan kebudayaan. “SK itu gak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,” tukasnya. Terpisah, Ketua LSM Komp,i Ergat Bustomy mencurigai pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi itu hanya untuk menyiasati agar bantuan CSR (Corporate Social Responsibilty) dari perusahaan swasta atau lembaga lain bisa didapatkan. “Jadi saya mencurigai pembentukan kelompok sadar wisata itu hanya siasat saja untuk mendapatkan dana CSR dari pihak swasta. Nah yang kasihan pemilik lahan. Sudah lahan nya diserobot, kompensasi tidak diberikan, diajak ngobrol juga tidak. Ini kebangetan banget,” ucap Ergat. (dhy/mhs)

0 Komentar