Poisi Tangkap Pemuda Cilamaya

Poisi Tangkap Pemuda Cilamaya
SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diedarka tersangka di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya kulon.
0 Komentar

Edarkan Sabu di Desa Puserjaya

KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang ungkap pengedaran narkotika jenis sabu di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya kulon. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar dan alat timbang eletrik. Tersangka bernama Hendrawan alias Ryan (25) warga Dusun Krajan, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Untuk barang bukti 10 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih (sabu), dua unit handphone dan satu unit timbang elektrik. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu siap edar dengan 10 paket,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto kepada KBE, kemarin (15/4). Lanjut Agus, setelah dilakukan introgasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dariBao belum tertangkap (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang.  “Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, karena didaerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap tersangka berikut barang haram,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. Sebelumnya, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil tangkap seorang pengedar obat keras asal Kabupaten Bekasi berhasil tertangkap di sebuah warung di daerah Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (11/4). Pelaku yang tertangkap ini bernama Dadang Witono (31) warga Jagawana, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Bekasi. Dari tangan pelaku, mengamankan empat toples obat hexymer yang di dalamnya ada 1000 pil kuning bertuliskan mf dengan jumlah 4.000 butir. (rie)

0 Komentar