KBEonline.id -Awas politik uang digital. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sedang memperhatikan potensi praktik politik uang dalam bentuk digital yang bisa muncul selama Pemilu 2024.
Nuryamah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dugaan praktik politik uang secara digital baru-baru ini terdeteksi di Pangandaran.
“Sejauh ini, laporan mengenai dugaan money politic digital baru muncul di Pangandaran,” ujar Nuryamah saat kunjungannya ke Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, modus operandi praktik politik uang digital yang dicurigai di Pangandaran adalah seorang calon anggota legislatif yang diduga mengirim uang ke akun judi online.
Baca juga: Duet Ganjar-Anies akan Jadi Kejutan Besar Pilpres, Simbol Persatuan Dua Kutub Politik Indonesia
Nuryamah mengakui bahwa praktik politik uang dalam bentuk digital adalah hal baru yang muncul selama Pemilu 2024 di Jawa Barat. Oleh karena itu, sistem pengawasan selama pesta demokrasi tahun ini akan mengikuti perkembangan teknologi, yakni dengan menggunakan pendekatan digital.
“Praktik money politic saat ini sudah digital, dan kami akan mengikuti tren ini dalam pengawasan, karena kami harus berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Bawaslu provinsi, lanjut Nuryamah, akan segera berkoordinasi dengan semua Bawaslu di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Salah satu isu yang akan dibahas adalah pencegahan dan pengawasan praktik politik uang digital.
“Pada tanggal 19 September, kami akan mengadakan rapat koordinasi yang fokus pada Daftar Pemilih Tetap (DPTb), tetapi kami juga akan mencoba mengatasi potensi kerawanan di setiap kabupaten dan kota. Mungkin pada tanggal 19 besok, kami akan mendapatkan informasi yang lebih terkini, karena saat ini laporan hanya berkaitan dengan Pangandaran,” jelasnya.
Untuk mencegah praktik politik uang digital, Nuryamah mengatakan bahwa Bawaslu provinsi sudah membahasnya dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), meskipun hasilnya belum diumumkan. Namun, dia juga meminta Bawaslu di setiap kota/kabupaten untuk menyosialisasikan jenis pelanggaran ini kepada masyarakat.