Praktik Perdagangan Orang ke Timur Tengah Berkedok Buruh Migran

Korbannya Banyak Warga Kabupaten Karawang

Warga Karawang sudah banyak yang jadi korban praktek perdagangan orang di luar negeri.  Baru-baru ini polisi di Cianjur berhasil membongkar jaringan atau sindikat kejahatan perdagangan orang itu.

BARU-baru ini Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar praktik dugaan perdagangan orang di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Belasan korban yang ditemukan di lokasi, diketahui berasal dari berbagai daerah yang dijanjikan akan bekerja sebagai buruh migran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (46) dan AS (47). Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang merekrut belasan orang, termasuk seorang wanita paruh baya di dalamnya.

“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas di salah satu vila di sana,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan itu melancarkan aksi dengan mencari dan merekrut para korban. setidaknya sudah ada 15 orang yang direkrut dan kemudian ditampung di vila. Menurut dia, korban berasal dari Karawang, Cianjur, Cirebon,  Bandung Barat, Tasikmalaya dan Sukabumi. Bahkan, ada juga korban dari Banten dan Lombok Tengah.

Rata-rata korban berusia 30-46 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Timur Tengah dan Arab Saudi secara cuma-cuma.

Juang mengungkapkan, para korban itu juga dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta sebagai pinjaman. “Nantinya, korban ini membayar pinjaman itu dengan dipotong gajinya. Kalau mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” ujar dia.

Rencananya, mereka akan dikirim bekerja ke Timur Tengah dengan jalur ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan, identitas diri, dan domisili korban atau para calon buruh migran.

Dipastikan, kedua tersangka menempuh cara-cara ilegal untuk mengirim para calon buruh migran ini. Pasalnya, hingga saat ini status moratorium bagi PMI untuk beberapa negara di Timur Tengah dan Arab Saudi masih berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *