Purwakarta Tak Ikut PSBB

0 Komentar

Masuk Dalam Tujuh Daerah yang Melanjutkan AKB

PURWAKARTA- 20 kabupaten/kota di Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.  Ini merupakan bagian dari kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota dalam rangka Penanganan Covid-19.  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut Kabupaten Purwakarta masuk dalam tujuh daerah melanjutkan AKB sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat. “Kita tidak masuk ke 20 daerah pemberlakuan PSBB Proporsional,” ujar dia, Senin (11/1/2021). Akan tetapi, kata dia di daerah zona merah seperti di Kecamatan Kota diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga ke tingkat kelurahan. “PSBM nya tidak ada perubahan, tetap mengacu pada keputusan bupati tentang AKB,” kata Anne. Mulai Senin (11/12/2021) kemarin, sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Dan ada sejumlah aturan yang berubah terkait pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk untuk para pelaku perjalanan atau wisatawan.   Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.   Kedua, pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.   “Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” ungkapnya.   “Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” jelasnya.   Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. Isinya mengatur tentang tata laksana pelaksanaan pembatasan kegiatan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.   Dalam surat edaran tersebut juga diatur pelarangan kegiatan belajar mengajar tatap muka, operasional sektor esensial dan kebutuhan pokok masyarakat juga konstruksi,hingga pengaturan kapasitas serta protokol kesehatan di pusat kegiatan warga seperti mal dan restoran.   “Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan,” jelasnya.   Dia mengatakan, bagi pihak yang kedapatan melanggar aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi.   “Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” ungkapnya. (san/red)

0 Komentar