Ratusan Bangunan Tak Kantongi IMB

0 Komentar

Pemerintah Kurang Pengawasan

KOTA BEKASI – Maraknya pelaku usaha nakal di Kota Bekasi belakangan ini. Satu diantaranya pembangunan ruko dan kontrakan di wilayah Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Melihat hal ini tak hanya sekali dua kali kejadian ini terjadi di Kota Patriot. Pasalnya, banyak pengusaha berlomba-lomba mencari pundi-pundi untung, namun hiraukan tahapan proses yang harus dilaluinya. Padahal secara aturan IMB wajib dimiliki sebelum melakukan pembangunan gedung atau rumah, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi IMB. Ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto Purnomo angkat bicara perihal IMB. Ia mengungkapkan, bahwa seharusnya pemilik mengurus dahulu perihal perizinannya. Bahkan tak tanggung tanggung, Yanto meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi maupun OPD terkait. Agar menghentikan dan mengevaluasi. Sebab ia menduga permohonan yang diajukan pemohon atau pemilik tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “IMB dahulu diurusin, setelah itu barulah membangun, sesuai peraturan yang ada,” jelasnya. Disamping itu, pegawai Distaru AR yang mengurusi izin tersebut mengaku, bahwa pemohon (pemilik bangunan) hanya membuat proses IMB untuk ruko dan bukan untuk kontrakan. AR baru tahu belakangan ini bahwa ada pembangunan kontrakan di belakang ruko tersebut. Disisi lain, penanggung jawab bangunan, Widodo mengatakan, bahwa izin sudah ia urus berikut berkasnya sudah diberikan kepada AR. “Urusan izin, kita sudah serahkan ke pegawai Distaru yang ngurusin IMB,” ungkap Widodo. Sebelumnya, beberapa mini market dan hotel ternama sempat tak kantongi izin. Tercatat terakhir beberapa pekan lalu sebanyak 400 ribu lebih dari 800 ribu tak kantongi IMB. (yud/rie)

0 Komentar