Respon Ketua Bawaslu Kota Bekasi Atas Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu melakukan pengawasan pemilu.
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu melakukan pengawasan pemilu.
0 Komentar

KOTA BEKASI – Vidya Nurrul Fathia, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu telah aktif dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum, termasuk pemilihan legislatif dan presiden.

Meskipun para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Vidya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai Bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Bawaslu Kota Bekasi sedang menginvestigasi laporan-laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Poltracking: Ridwan Kamil Dominasi Peta Cawapres JabarDukungan Projo Pada Prabowo, Polemik Malin Kundang PDIP di Capres 2024

“Meskipun Bacaleg belum ditetapkan dalam DCT, kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com pada Jumat (13/10/2023).

Vidya menekankan bahwa Bawaslu, sesuai dengan undang-undang, merupakan lembaga kolektif kolegial yang mengambil keputusan pleno bersama-sama dengan lima komisioner sebagai hierarki tertinggi.

Selanjutnya, Vidya mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang bijak dan berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2024. Bawaslu Kota Bekasi terus melakukan edukasi kepada warga mengenai pengawasan pemilu partisipatif guna memastikan pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik.

0 Komentar