Sidang Kusumayati Ditunda, JPU Menyayangkan Kuasa Hukum Terdakwa Absen

Pengadilan Negeri Karawang
Majelis hakim menunda sidang kelima kasus anak yang menggugat ibu kandungnya karena memalsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (25/7/2024).
0 Komentar

 

Zenal juga menekankan bahwa terdakwa seharusnya fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara hal-hal tidak penting di media sosial.

 

“Kami sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara di sana sini di media sosial tentang hal-hal yang tidak penting,” tambahnya.

 

Seharusnya, kata Zenal, terdakwa lebih baik fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, bukan hanya bicara di media sosial yang justru memperumit kasus ini.

 

Baca Juga:KPU: Seluruh Dewan Terpilih Karawang Rampungkan Penyerahan LHKPNKPU Karawang Tindaklanjuti Rekom Bawaslu Terkait Coklit

“Terdakwa seharusnya fokus pada upaya mediasi, membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan. Jika ada keberatan, dikoreksi bersama-sama. Giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini di podcast dia sehat. Hormatilah majelis hakim,” pungkasnya.

0 Komentar