Stadion Purnawarman Bisa Digunakan Masyarakat Umum

Stadion Purnawarman Bisa Digunakan Masyarakat Umum
FASILITAS UMUM : Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta kawasan olahraga ini boleh digunakan untuk masyarakat umum sesuai yang diamanatkan Perda nomor 11 tahun 2020.
0 Komentar

PURWAKARTA – Stadion Purnawarman di Keluarahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, makin menawan. Pada tahun 2020 dilakukan renovasi dengan total anggaran Rp 25 miliar.
Memang, setelah pembangunannya selesai, kawasan ini belum beroperasi secara maksimal, karena terjadi pandemi global sejak dua tahun terakhir.
Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Iwan Kartiwa mengatakan, jika kawasan olahraga ini boleh digunakan untuk masyarakat umum sesuai yang diamanatkan Perda nomor 11 tahun 2020.
“Kalau masyarakat mau menggunakan Stadion Purnawarman, dipersilahkan. Tinggal datang ke kantor kami dengan membawa surat permohonan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, khusus untuk lapang sepak bola di Stadion Purnawarman itu hanya diperbolehkan untuk laga pertandingan saja bukan untuk sesi latihan. “Jadi, khusus untuk laga pertandingan saja. Tidak untuk dipakai latihan,” ungkapnya.
Lanjut Iwan, yang hendak menggunakan lapang sepak bola di Stadion Purnawarman, itu dikenakan tarif sewa sesuai Perda nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Dalam kebijakan tersebut, telah secara gamblang dijelaskan besaran tarif yang telah ditetapkan.
“Untuk penggunaan Stadion Purnawarman itu Rp 300.000 per jam untuk penggunaan siang hari di hari kerja, dan Rp 900.000 per jam untuk penggunaan malam hari. Bookingnya minimal tiga jam. Nanti retribusi ini masuk ke kas daerah,” jelas dia.
Harga tersebut berbeda lagi jika untuk penggunaan di hari libur. Hal mana, untuk siang harinya ditetapkan Rp 500.000 per jam dan Rp 1.000.000 per jam untuk penggunaan malam hari.
Sementar itu, penarikan retribusi juga berlaku untuk gelanggang Renang indor yang ada di kawasan Purnawarman. Dalam Perda tersebut tercatat, tarif di hari kerja untuk penggunaan sarana olahraga ini per sekali masuk sebesar Rp 20.000 untuk kalangan dewasa dan Rp 15.000 untuk anak di bawah 12 tahun. (bbs/rie)

0 Komentar