Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
0 Komentar

ARTIS Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bukan saja Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir pribadi mereka, Zen Vivanto juga divonis dengan hukuman yang sama.

Hakim menilia, 3 terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Pasca Penangkapan Pepen, Kinerja ASN Kota Bekasi Lebih Diperketat4 Desa di Cikampek Belum Punya Kampung KB

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Hakim menilai, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, dalam nota keberatan, Nia Ramadhani meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kasus Nia Ramadhani terungkap ketika Polisi menangkap sopirnya, Zen Vivanto di kediaman Nia Ramadhani pada 7 Juli 2021 lalu. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan Zen, Nia Ramadhani kemudian ditangkap disusul Ardi Bakrie yang datang menyerahkan diri di Polres Jakarta Pusat. (bbs/kbe)

0 Komentar