WARGA KARAWANG NGADU KE DEWAN JABAR: Semrawut Aturan Pengembang Perumahan 

WARGA KARAWANG NGADU KE DEWAN JABAR: Semrawut Aturan Pengembang Perumahan 
ASPIRASI : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya saat menerima aspirasi warga Kecamatan Karawang Timur. 
0 Komentar

KARAWANG- Dari tahun ke tahun, jumlah perumahan di Kabupaten Karawang terus bertambah. Selain menggerus lahan persawahan dan membuat jumlah penduduk di Karawang semakin padat. Banyaknya pengembang perumahan yang tidak taat aturan membuat tata kota Karawang jadi semerawut. 
Diketahui, tidak sedikit warga di Kabupaten Karawang yang menjadi korban pengembang perumahan nakal. Seperti, pengembang yang tidak melengkapi fasilitas umum dan sosial (fasos-fasum) hingga kabur sebelum menyelesaikan proses pengembangan perumahan. 
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyebut, selama delapan tahun ia menjadi wakil rakyat di Dapil Karawang dan Purwakarta. Hampir setiap tahun ia menerima keluhan dari warga Karawang terkait permasalahan dengan pengembang perumahan. 

“Perda nomor 1 tahun 2022 penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman masih punya banyak celah untuk dimanfaatkan oleh oknum pengembang perumahan du Karawang,” ujar politisi PKS yang akrab disapa Gus Ahad, Minggu (13/3/2022) usai menggelar Reses pertama di Kecamatan Karawang Timur.  Menurutnya, masalah utama semrawutnya peraturan pengembang perumahan di Karawang terjadi karena belum ada aturan yang menjamin keamanan warga pemilik rumah mendapat hak atas fasos-fasum di pemukimannya.  Selain itu, dalam Perda tersebut masih ada celah untuk pengembang meninggalkan kewajibannya. Seperti yang kebanyakan terjadi saat ini, yaitu oknum pengembang perumahan kabur meninggalkan proyeknya yang belum rampung di Karawang. 

“Dalam aturan kan kalau satu sampai tiga bulan pembangunan selesai, terlambat menyerahkan fasos fasum akan di denda Rp. 50 juta,” ujar Gus Ahad. 
“Tapi pada faktanya pengembang yang gagal menjual unit rumah, dari pada membayar denda lebih baik kabur meninggalkan proyeknya. Pemkab saat ini kesulitan mengejar (tanggung jawab) mereka (pengembang yang kabur),” jelasnya. 
Harusnya, lanjut Gus Ahad, Pemkab Karawang saat ini membuat langkah antisipasi. Berupa aturan turunan dari Perda Fasos-Fasum yang masih banyak dilanggar itu. Pemkab Karawang juga tidak boleh kaku dalam menegakan aturan, jika aturan tersebut dirasa berdampak buruk bagi masyarakat. 
“Misalnya ada perumahan yang belum bisa diserahkan ke Pemda (karena belum melengkapi fasos-fasum), kemudian warga membuat permohonan ke pemda untuk penyerahan ini secara inabsensial, harapannya dapat diterima oleh Pemda Karawang,” kata dewan yang juga menjabat Sekretaris MPW DPW PKS Jawa Barat ini. 

0 Komentar