Warga Ngadu ke Bupati

Warga Ngadu ke Bupati
LAPORAN: Perwakilan warga Desa Mekarwangi yang menolak menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Holik
0 Komentar

Tolak Relokasi Makam Made Panitia: Kawasan MM 2100 Sudah Komitmen dengan Pemdes

CIKARANG BARAT-Panitia Relokasi Makam Mede mengklaim sudah mengantongi ijin dari 270 ahli waris yang jenazahnya dikuburkan dilokasi makam. Panitia pun sudah menggelar selamatan untuk relokasi makam.

Sekretaris Panitia, Rahmat Demonk mengklaim lokasi lahan makam yang sudah penuh menjadi salah satu alasan diperlukan relokasi. Ia pun mengakui relokasi itu difasilitasi PT Bekasi Fajar selaku pengelola Kawasan Industri MM 2100.

“Ini azaz manfaat, karena makam sudah penuh sehingga perlu direlokasi, lahan cuma ada sekitar enam ribuan, diganti dengan lahan luas dua hektar,”kata Rahmat ditemui usai selamatan.

Baca Juga:DPRD Sentil Pengembang Grand CilamayaPenetapan UMK 2021 Cikarang Tetap Digelar

Pemerintah desa pun dikatakan dia sudah melakukan kesepakatan dengan Bekasi Fajar selain ganti luas tanah lebih dari tiga kali lipat, juga akan membuat cagar budaya makam bersejarah.

“Nanti dibuatkan cagar budaya, dan dilokasi makam yang baru akan dibuat akses jalan, penerangan dan sarana lainnya,”tuturnya.

Hal ini menuai reaksi dari warga yang menolak, mereka pun mengadukan hal ini kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan sudah melayangkan surat.

Kemudian pada hari yang sama, perwakilan warga Desa Mekarwangi yang menolak menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Holik. 

Ustadz Khoiruddin, perwakilan warga, kepada media menjelaskan bahwa Makam Mede telah ada sebelum kawasan industri ada. 

“Makam Mede telah ada sejak 160 tahun lalu. Di sini dimakamkan 1.000 lebih orang di mana terdapat makam para tokoh masyarakat Bekasi  yang berjasa membangun dan berjuang di masa kemerdekaan,” ucap dia.

Jika memang sistem ruislag, warga meminta surat ketetapan dari Pemkab Bekasi, sebagai salah satu bukti ruislag sudah sesuai prosedur. 

Baca Juga:Peluang Menang Sama BesarSmansa Banjir Prestasi Nasional

“Karena ruislag itu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2007 dan Perda Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2010,” kata dia.

Lanjut dia, pihaknya akan menunggu respons bupati Bekasi terhadap hal itu. Apabila tidak ada respons, warga akan berdemonstrasi.

“Kalau tidak ada jawaban sama sekali, warga sudah resah dan akan menggelar demonstrasi. Kita butuh kejelasan dan keadilan,” kata dia. (dim/red)

0 Komentar