*** Polres Amankan 5 Pengedar KARAWANG – Maraknya peredaran tembakau sintetis di Karawang. Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 5 pengedar tembakau sintetis yang kerap menyasar pelajar dan mahasiswa. Barang bukti yang diamankan seberat 37,23 gram yang terbagi menjadi 21 paket. Pengungkapan kasus tembakau sintetis tersebut menindak lanjuti kasus santri di Jabar yang tewas usai nge-fly karena menghisap ganja sintetis. Lima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya DR (29), RA (20) warga Klari, PM (20), RF (23) dan SN (32) warga Cikampek. “Kelima tersangka yang kami amankan merupakan dua rangkaian penangkapan di Klari dan Cikampek. Mereka ditangkap dalam satu minggu terakhir, kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto kepada KBE, Senin (2/3/2020). Agus mengatakan, rangkaian penangkapan para tersangka bermula saat petugas berhasil menangkap DR (29) warga Klari dirumahnya pada (14/2), dengan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 2 paket yang masing-masing beratnya 2.12 gram dan 3.72 gram. Tersangka menyimpan di bawah genteng di belakang rumah. dari keterangan DR, petugas mendapatkan info jika DR mendapatkan barang tersebut dari RA yang kemudian berhasil dibekuk di kontrakannya di wilayah Klari. “Dari tersangka RA, kami mendapatkan barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Tembakau Gorila dengan berat 20.65 gram yang dibelinya melalui online,” terangnya. Upaya pengungkapan kasus tembakau sintetis di wilayah Karawang terus dilanjutkan, hasilnya pada (26/2/2020) 26 dua tersangka kembali berhasil diringkus petugas di Perum Pondok Melati Blok B5 No.2 Rt 001/016 Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang yaitu PM (20) dan RF (23) dengan barang bukti tembakau gorila sebanyak 6 paket dengan berat 3,11 gram. “Dari keterangan PM dan RF, tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis tembakau gorila tersebut dari akun Facebook Harddisk.Id,” ungkapnya. Pihaknya yang belum puas masih terus melakukan pengembangan di hari yang sama. Akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial SN (32) warga Cikampek dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila seberat 7,63 gram. “Kami amankan di depan sebuah halte Kujang. Dari keterangannya, tersangka SN mendapatkan tembakau tersebut dari Feri yang kini masih belum tertangkap,” ujarnya. Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Karawang dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rie/shn)
Waspadai Tembakau Sintetis

