KBEONLINE.ID- Sebanyak 925 ODGJ Nyoblos di Kabupaten Bekasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 925 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ. Hal itu dikatakan Komisioner, Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Muchamad Iqbal saat dihubungi Cikarang Ekspres, Selasa (26/12).
“Ya ODGJ bisa nyoblos, sama semua Kota dan Kabupaten atau provinsi aturannya sama dari KPU RI yang menyatakan ODGJ itu berhak milih. Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Untuk di Kabupaten Bekasi ada sebanyak 925 penyandang ODGJ di Kabupaten Bekasi yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.
Terang dia, untuk mekanisme tidak ada khusus yang diberikan kepada ODGJ, hanya dari KPPS sudah mengetahui bahwa di DPT yang ada di TPS tersebut pemilih Disabilitas mental itu ada datanya dan sudah diurutkan mereka.
Baca Juga:Mau Tahun Baruan di Cikarang? Ada Promo Hotel Harper Cikarang di Malam Tahun BaruYa Allah Perbuatan Siapa Ini? Ada Jenazah Bayi di Toilet Masjid
“Disetiap TPS itu ada urutan tertentu untuk pemilih ODGJ itu, nanti dari KPPS kemudian membantu memproses menyoblos di TPS nanti dari KPPS komunikasi dengan keluarganya, jadi ini kebijakan intinya KPPS bekerjasama dengan keluarga, saat proses penyoblosan keluarga mengantar sampai TPS dan membantu pencoblosan,” katanya.
Menurut dia, tidak ada lagi proses pendaftaran karena sudah terdaftar di DPT mereka ODGJ sudah terdata semua jadi KPU memastikan 925 pemilih ODGJ ini sudah tersebar di setiap TPS Kabupaten Bekasi baik dari rumah sakit jiwa maupun dari rumah rumah karena sudah sesuai data Pantarlih data dari lapangan.
“Jadi mereka tinggal nyoblos saja tidak ada lagi proses pendaftaran karena sudah terdata di DPT, kami pastikan data 925 ODGJ ini sudah fix kami data dan tidak ada lagi selain pemilih ini,” tandasnya. (har)