KARAWANG – Tokoh
masyarakat Remgasdengklok, Jiji Makriji meminta ada transparansi PT. Kereta Api
Indonesia (KAI) dengan penggarap lahan yang diduga telah lama tidak melakukan kewajiban
pembayaran sewa lahan selama bertahun-tahun. Pasalnya, kata dia, hal itu
menjadi penting untuk meluruskan adanya oknum makelar yang mengatasnamakan PT KAI
meminta uang sewa dari penggarap.
“Saya menyambut baik
dengan adanya penertiban, ini perlu adanya sebuah pembaharuan. Artinya tertib
administrasi sesuai tujuan daripada pemerintah dan juga keterbukaan terhadap
semua pihak,” ucapnya kepada KBE, Selasa (21/01)
Dikatakannya, jangan
sampai ada kecemburuan sosial di masyarakat, karena ada beberapa lahan kosong
yang notabene dikuasai oleh perseorangan ataupun sekelompok tertentu, sementara
data menurut Peradi sendiri ataupun PT. KAI mereka mengabaikan
kewajiban-kewajiban daripada sewa.
Baca Juga:Dua Kasus Naik Lid, Praktisi Hukum: Tak Lama Pasti Ada TersangkaTangani Dua Perkara Dugaan Korupsi, Kajari Karawang Curhat Diganggu dan Dihambat
“Masyarakat sangat
merespon penertiban ini, persoalan-persoalan aturan sewa itu kewenangan PT.
KAI, jangan sampai istilahnya ada claim-claim tertentu dari sekelompok orang.
Masyarakat mengharapkan ada tindak lanjut daripada Peradi itu sendiri dan juga
khususnya PT. KAI,” ucapnya.
Lanjutnya, PT KAI juga harus meluruska terkait uang sewa. Karena, Jiji menyebut ada
rumor bahwa penggarap merasa sudah bayar akan tetapi nyatanya uangnya tidak
sampai ke PT. KAI.
“PT. KAI atau Peradi
juga harus meluruskan tentang uang sewa ini, jangan sampai ada pihak-pihak
tertentu yang mengatasnamakan KAI mengambil uang sewa dari penggarap-penggarap
itu,” ucapnya.
“Semua harus
transparan sesuai dengan aturan, dan kita harus terbuka. Bukan hanya sebatas
wacana, kalau memang menertibkan, tertibkanlah dengan baik karena saya rasa ada
banyak masyarakat yang mau menggarap tanah milik negara sesuai dengan
aturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Penanggung jawab Daop 1 wilayah Karawang PT. Kereta Api Indonesia (KAI),
Kartim, mengatakan PT. KAI Daop 1 akan sidak lahan KAI yang digunakan penggarap-penggarap
yang tidak mau bayar sewa sejak tahun 2012.
“Mereka tidak sejak 8
tahun terakhir ini, dari tahun 2012 sampai 2020 ini,” ucapnya kepada KBE,
Senin (20/01) di kantor DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Karawang.
Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak terhadap penggarap-penggarap lahan di kecamatan Rengasdengklok tersebut. Dan juga melakukan penagihan langsung.