KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Karawang telah melakukan perengkutan ad hoc tingkat Kecamatan
atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daereah (Pilkada)
serentak 2020 di 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.
Perekrutan petugas penyelenggara Pilkada 2020 tingkat Kecamatan
tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020.
“Seleksi tersebut sudah berlangsung dari tanggal 18 Januari
hingga tanggal 24 Februari 2020,” ujar Komisioner KPU Karawang, Ikmal, Senin (20/1).
Baca Juga:Hendak Kabur, Pembuang Bayi Tertangkap di Terminal TanjungpuraDPRD Karawang Terima Aduan Petani dan Nelayan
Ikmal menegaskan bila ada yang pernah menjabat dua periode
berturut-turut, maka peserta yang mendaftar tersebut dianggap tidak memenuhi
persyaratan menjadi anggota PPK.
Meski demikian, Ikmal
berharap, bagi peserta yang ikut seleksi calon anggota PPK dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia pun berharap kepada
masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan proses rekrutmen calon anggota PPK
yang sedang berjalan.
“Saya juga minta peran serta masyarakat untuk memantau
pelaksanaan seleksi calon anggota PPK ini, agar kita benar-benar mendapatkan
penyelenggara Pilkada yang berkualitas,” tandas Ikmal.
Dari pantauan awak media data pendaftar
yang sudah masuk melalui jalur online sampai Senin pagi tanggal 20 Januari
sudah mencapai 197 orang, berkas yang sudah lengkap 47 orang sedangkan 150 lain
sedang melakukan pelengkapan berkas. (red)