Langgar UU ITE

0 Komentar

*** Korban Penyebaran Konten Asusila dari Jayakerta Lapor Polisi KARAWANG – Warga Dusun Cibenda Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta, ES (27) menjadi korban pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial facebook.  Kontent asusila tersebut diduga disebarluaskan oleh pelaku FV melalui pesan messenger facebook, beberapa grup facebook seperti inforengasdengklok, beritakarawang, karawang info, dan grup lainnya serta melalui pesan berantai whatssapp. Bahkan sampai kepada tempat sekolah anak korban yang masih kecil, sehingga dikhawatirkan merusak psikologis dan perkembangan anak.  Tidak terima dengan perlakuan penyebar konten tersebut, korban ES resmi melaporkan ke Polres Karawang, Kamis (12/03), yang diterima petugas polisi Aiptu Rohmat Hidayat, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/290/III/2020/JABAR/RES KRW.  Kuasa hukum korban Alek Safri Winando menyebut akibat ulah pelaku korban menjadi trauma dan hal tersebut sangat menyudutkan korban di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta.  “Kami mendampingi klien kami ES terkait laporan polisi di Polres Karawang terkait penyebaran foto asusila, dari foto ini disebarluaskan melalui pesan messenger kemudian Whatssapp kepada sahabat-sahabat serta masyarakat yang ada di Desa Makmurjaya,” ungkapnya kepada KBE, Kamis (12/03) di Polres Karawang.  Menurut pria yang akrab disapa Robi ini, hal tersebut membuat resah dan gelisah korban ES, sehingga membuat korban ES merasa malu untuk keluar rumah atas perbuatan terlapor FV yang tidak lain adalah sahabat dari pelapor.  Selain itu memberikan tekanan psikologis terhadap anak korban. “Terlapor diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat J juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” terangnya.  “Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan yang memberikan pornografi 6 tahun penjara. Kami akan menindak lanjuti dan menunggu hasil perkembangan penyelidikan dari penyidik Polres Karawang,” tegasnya.  Sementara itu, korban ES, berharap agar kepolisian segera menindak lanjutinya. Pasalnya penyebaran konten dan foto tersebut dilakukan pelaku kepada semua keluarganya, lingkungan masyarakat, dan juga kepada media sosial sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.  “Saya mohon keadilan, agar pelaku bisa segera ditangkap, dan juga pihak-pihak lain serta oknum wartawan media Online  yang juga turut menyebarluaskannya agar segera ditangkap. Karena pengaruhnya sangat berdampak bagi keluarga saya,” pungkasnya. (gie/rie) 

0 Komentar