Padahal PT OEP semestinya sudah hengkang dari kilang itu lantaran kontrak BOT telah usai pada November 2016 lalu.
“Kami menduga kuat masih adanya peneriman kuota dan aliran bahan baku gas bumi dari pihak lain yang notabenenya sudah tidak terikat perjanjian kontrak kerja sama lagi dengan PT BBWM, yaitu diduga PT Odira Energi Persada,” ucapnya.
Pihaknya pun telah mendapatkan dokumen laporan harian tentang aliran gas yang diberikan oleh PT Pertamina EP Region Jawa-Tambun kepada PT Odira Energy Persada.
Baca Juga:Ayah Racuni Dua Anaknya Lalu Bunuh Diri90% Jalan di Desa Ciledug Sudah Mulus
“Nah yang jadi pertanyaan kami ini kenapa masih ada nama PT Odira dalam penerimaan aliran gas dari PT Pertamina?” ungkap dia keheranan.
Lanjut dia, sedangkan kerja sama antara PT BBWM dengan PT Odira Energy Persada itu hanya selama 10 tahun, dan berakhir pada November 2016 lalu.
“Seharusnya kan kilang LPG tersebut berstatus sepenuhnya milik PT BBWM dengan pengelolaan secara mandiri,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Direksi PT BBWM, sehingga kecurigaan terhadap masih adanya keterlibatan PT Odira Energy Persada dan PT BBWM yang diduga telah merugikan daerah dalam hal pengelolaan kilang LPG bisa dibuktikan atau malah sebaliknya.
“Keprihatinan kami bermula saat kami mengetahui pendapatan PT BBWM kepada Pemda Kabupaten Bekasi terus menurun setiap tahunnya, ditambah lagi masih ada nama PT Odira di dalamnya. Ini sungguh merupakan suatu kontradiksi,” ujarnya.
Sebelumnya, PT BBWM telah diaudit BPK pada tahun 2019. Proses audit tersebut terjadi selama tiga bulan, dari September sampai November 2019. (bbs/mhs)