Polisi Ringkus 4 Pengedar 16.590 Butir Obat Keras yang Dijual di Batujaya, Karawang Timur dan Muaragembong

Pengedar obat Keras
Para pengedar obat keras yang ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Satresnarkoba Polres Karawang meingkus 4 Pengedar 16.590 Butir Obat Keras yang Dijual di Batujaya, Karawang Timur dan Muaragembong.

Satnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Dengan meringkus empat pelaku dari tiga lokasi yang berbeda.

Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin pada Kamis, 14 Mei 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang dengan mengamankan 4 pelaku serta menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis.

Baca Juga:Penataan Gedung Sate-Gasibu Telan Rp 12 Miliar, DPRD Jabar Tekankan Kearifan LokalPERHATIAN, Disdukcapil Karawang Tetap Buka Layanan Adminduk Selama Libur melalui Program X-Men

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, hingga wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Selain transaksi langsung, para pelaku juga menggunakan metode COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas.

Dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pemasoknya yah berinisial W A K (29) di wilayah Muaragembong, Bekasi, berikut 4.570 butir obat keras.

Sementara di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya berinisial R A (24) dan satu pelaku berinisial M R (26) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur dengan barang bukti sebanyak 8.950 butir obat keras.

Lebih lanjut Cep Wildan, bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya.

Baca Juga:Kemnaker Mau Bantu Rp 5 Juta bagi Usaha Mandiri, Pendaftaran hingga 17 Mei 2026 melalui SIAPkerja dan BizhubLibur Panjang Tol Jakarta Cikampek Mulai Padat, 5600 Kendaraan Per Jam

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9.630 butir Tramadol, 6.960 butir Hexymer, beberapa unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kami akan terus melaksanakan upaya hukum bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

0 Komentar