Polisi Ringkus 4 Pengedar 16.590 Butir Obat Keras yang Dijual di Batujaya, Karawang Timur dan Muaragembong

Pengedar obat Keras
Para pengedar obat keras yang ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.
0 Komentar

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar. (Rie)

0 Komentar