SEORANG pria mengaku sebagai ustaz pamer 3 istri cantiknya di media sosial. Pria ini menyebut dirinya Ustaz Al Wiridan asal dari Banjarmasin.
3 istri Ustaz Al Wiridan cantik dan masih muda. Mereka juga tampak akur. Dia membagikan video tiga istri cantiknya media sosial TikTok dan Istagram.
Unggahan di akun @ustadz_alwiridan_ diberi judul ‘Cara Berpoligami’.
“Assalamualaikum, istri-istriku lagi kumpul nih. Kami mau jalan-jalan, tapi nunggu aku siap-siap,” ucap Ustad Al Wiridan dalam video yang dia unggah di akun TikTok miliknya, @alwiridan354.
Baca Juga:Jadwal Timnas Indonesia U-23 vs Australia, Shin Tae Yong Masih Punya Sejumlah PR yang Harus DiperbaikiViral, Atlet Gantole Mendarat di Atap Rumah Warga
Dalam video itu terlihat tiga perempuan cantik duduk berdampingan di atas kasur. Satu per satu wanita itu mencium tangan Ustadz Wiridan, mulai dari istri pertama hingga istri ketiga.
“Nah istri pertamaku ini, ini istri keduaku, ini istri ketigaku. Masya Allah,” ucap Ustaz Wiridan saat menyalami para istrinya.
Ustad asal Banjarmasin Kalimantan Selatan itu mengaku tidak bermaksud untuk pamer istri cantiknya. Ia hanya ingin berbagi kebahagiaan dengan warganet.
“Oh ya, saya bukannya mau pamer karena takut riya. Saya hanya mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada kami sekeluarga. Kami hanya mencoba berbagi kebaikan saja,” ucapnya.
Tips Berpoligami Ustaz Wiridan lantas berbagi tips cara berpoligami kepada warganet yang ingin memiliki istri lebih dari satu.
“Bagi kalian yang mempunyai keinginan untuk berpoligami, kalian tinggal datang saja ke pengadilan agama,” ucapnya.
“Di sana kalian minta persyaratannya bagaimana saja untuk bisa mendapatkan izin berpoligami,” tambahnya.
Baca Juga:Baru Pulang ke Rumah, Anak Temukan Ibu Tergantung di KamarBNI Gandeng PT PKC dan PT Sang Hyang Seri Salurkan KUR ke Petani Mitra SHS di Subang
Yang jelas, kata dia, syarat yang paling utama untuk berpoligami adalah mendapatkan izin dari istri.
“Ini yang paling penting nih, syarat yang paling utama adalah kalian mendapatkan izin dari istri,” jelasnya.
Izin dari istri dibuat dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa dia mengizinkan sang suami untuk berpoligami.
“Bahwa istrinya dengan tanpa paksaan, dengan sadar, tanda tangan, yang menyatakan mengizinkan dengan ridho, ikhlas karena Allah suaminya menikah lagi,” ujarnya.
“Selanjutnya, kalau kalian pengen tahu apa aja yang harus dilakukan, kalian tanya-tanya aja di pengadilan agama,” tambahnya.