KARAWANG – DPRD Karawang mendorong penyedia jasa konstruksi ke depan tidak melulu mengandalkan pekerjaan yang bersumber dari APBD, melainkan juga menyasar pembangunan swasta.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda Jasa Konstruksi DPRD Karawang, Acep Suyatna dalam rapat bersama Dinas PUPR, PRKP dan Bagian Hukum Setda Karawang.
Pembahasan Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi III ini dinilai penting demi adanya regulasi yang secara khusus mengatur pembinaan jasa konstruksi yang menyesuaikan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:DPRD Karawang: Pembangunan Infrastruktur dengan APBD Bisa Dilakukan di Tanah Bukan Milik PemdaDPRD Karawang Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk,” kata Acep Suyatna pada Rabu, 6 September 2023.
Dikatakannya, dalam Raperda ini akan diatur kaitan jasa konstruksi yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga akan dimasukkan sejumlah muatan lokal yang bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang.
Mengingat perkembangan pembangunan di Karawang ini bukan hanya dari ABPD saja, tapi juga sangat banyak yang bersumber dari swasta.
“Kami berharap Perda ini bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif, tapi ada muatan lokal yang dimasukkan. Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta,” kata Acep.
“Sehingga bagaimana caranya ke depan penyedia jasa konstruksi di Karawang ini memenuhi kualifikasi untuk bisa masuk ke ranah pembangunan konstruksi di lingkungan swastaa,” tandasnya.